di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 83 Tahun 2014 tentang Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 83/2014 · Permenhan No. 83 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 83 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 83 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mengatur biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Kebijakan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan terbaru dari Kementerian Keuangan. Peraturan ini menetapkan bahwa perjalanan dinas luar negeri harus dilakukan secara selektif dan hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas. Pelaksanaan perjalanan dinas harus memperhatikan ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja. Biaya perjalanan dinas dibebankan pada anggaran satuan kerja yang bersangkutan dan harus sesuai dengan pagu yang tersedia. Peraturan ini juga mengatur klasifikasi golongan biaya perjalanan dinas berdasarkan jabatan dan golongan pegawai, serta menetapkan ketentuan mengenai uang harian, biaya transportasi, dan biaya lainnya yang terkait dengan perjalanan dinas.