Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kredit Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Menjaga Ketersediaan Pangan dan Stabilisasi Harga Pangan untuk Jenis Pangan Pokok Beras, Jagung, dan Kedelai

Juga dikenal sebagai: PMK 250/PMK.02/2016 · PMK No. 250/PMK.02/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2017Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pemberian Jaminan Kredit Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Menjaga Ketersediaan Pangan dan Stabilisasi Harga Pangan untuk Jenis Pangan Pokok Beras, Jagung, dan Kedelai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Januari 2017
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pemberian jaminan kredit kepada Perum BULOG dalam rangka menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pokok beras, jagung, dan kedelai. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perum BULOG dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendukung Perum BULOG dalam melaksanakan penugasan pemerintah terkait ketahanan pangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pemerintah memberikan Jaminan Kredit kepada Perum BULOG untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan. 2. Jaminan Kredit diberikan jika anggaran telah dialokasikan dalam APBN/APBNP, KPA telah ditetapkan, dan DIPA mengenai belanja subsidi pangan telah diterbitkan. 3. Direktur Utama Perum BULOG mengajukan permohonan Jaminan Kredit kepada KPA dengan tembusan kepada Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan Direktur Jenderal Anggaran. 4. KPA melakukan penelitian terhadap usulan dan menyampaikan permohonan Jaminan Kredit kepada Menteri Keuangan. 5. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran melakukan penelitian terhadap permohonan dan memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan. 6. Menteri Keuangan menetapkan surat pemberitahuan Jaminan Kredit yang disampaikan kepada Direktur Utama Perum BULOG. 7. Jaminan Kredit diberikan secara bertahap dan berlaku sampai akhir tahun anggaran, dengan total besaran paling tinggi 70% dari alokasi pagu DIPA. 8. Perum BULOG wajib menyelenggarakan pembukuan terpisah atas penggunaan dana Pinjaman yang diberikan Jaminan Kredit. 9. Penggunaan dana Pinjaman diperiksa oleh BPK atau aparat pengawasan/pemeriksaan lainnya. 10. Perum BULOG wajib menyampaikan laporan tentang penggunaan dana Pinjaman dan penyelesaian pembayaran Pinjaman kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan KPA. 11. Direktur Utama Perum BULOG bertanggung jawab terhadap penggunaan dana Pinjaman.

(-)

(-)