Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung di Kota Pangkalpinang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 11/2005 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 11 Tahun 2005 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Mei 2005
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung di Kota Pangkalpinang
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Mei 2005
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung di Kota Pangkalpinang bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi, dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Fungsi bangunan gedung meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial, budaya, dan fungsi khusus, yang harus sesuai dengan peruntukan. 2. Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 3. Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung, termasuk konsep dasar, penentuan data pokok, analisis sistem pembebanan, analisis struktur, dan pendimensian pondasi. 4. Persyaratan arsitektur bangunan meliputi penampilan bangunan, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dengan lingkungan. 5. Persyaratan infrastruktur bangunan meliputi instalasi listrik, penangkal petir, tata udara, transportasi dalam gedung, air bersih, air buangan, dan gas. 6. Persyaratan keamanan bangunan meliputi pencegahan bahaya kebakaran, tahan api, dan perlindungan terhadap api. Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan oleh Walikota, partisipasi masyarakat dalam proses pendirian bangunan, serta ketentuan penyidikan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

1. Setiap bangunan yang telah didirikan tanpa memiliki ijin pendirian atau pemanfaatannya sebelum peraturan daerah diundangkan, dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah peraturan daerah ini diundangkan berkewajiban untuk mengajukan permohonan ijin dan atau pemanfaatan bangunan. 2. Syarat-syarat perijinan sebagaimana dalam ayat (1) ditentukan berdasarkan persyaratan yang telah ada.

1. Setiap orang atau Badan Hukum yang sengaja atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (5) dan (6) Peraturan Daerah ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).