Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung di Kota Pangkalpinang bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi, dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Fungsi bangunan gedung meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial, budaya, dan fungsi khusus, yang harus sesuai dengan peruntukan.
2. Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
3. Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung, termasuk konsep dasar, penentuan data pokok, analisis sistem pembebanan, analisis struktur, dan pendimensian pondasi.
4. Persyaratan arsitektur bangunan meliputi penampilan bangunan, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dengan lingkungan.
5. Persyaratan infrastruktur bangunan meliputi instalasi listrik, penangkal petir, tata udara, transportasi dalam gedung, air bersih, air buangan, dan gas.
6. Persyaratan keamanan bangunan meliputi pencegahan bahaya kebakaran, tahan api, dan perlindungan terhadap api.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan oleh Walikota, partisipasi masyarakat dalam proses pendirian bangunan, serta ketentuan penyidikan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).