di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores
Juga dikenal sebagai: PERPRES 32/2018 · PERPRES No. 32 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 32 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mengoptimalkan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores secara terkoordinasi, sistematis, terarah, dan terpadu. Tujuannya adalah mempercepat pengembangan dan pembangunan kawasan tersebut melalui pembentukan Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores.
Ketentuan Substansial
Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden. Cakupan kawasan meliputi beberapa kawasan pengembangan pariwisata nasional di Flores. Badan ini memiliki tugas untuk menyusun rencana induk dan rencana detail pengembangan, serta mengelola perizinan dan nonperizinan di kawasan tersebut. Badan ini juga bertanggung jawab untuk menyusun laporan pertanggungjawaban dan dapat didanai dari berbagai sumber sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.