Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 39 Tahun 2012

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 39/2012 · Keppres No. 39 Tahun 2012 · Keppres Nomor 39 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2012Tanggal Penetapan:17 Desember 2012
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Desember 2012
Tanggal Penetapan17 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2012 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Malaysia dan India pada tanggal 18 Desember sampai dengan 21 Desember 2012. Penugasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000. Wakil Presiden diberi wewenang untuk melaksanakan tugas-tugas Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga Presiden kembali ke tanah air.

(-)

(-)