di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buton Selatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Selatan 5/2015 · Perda Kabupaten Buton Selatan No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Buton Selatan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buton Selatan sebagai perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana. BPBD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati, dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi kebutuhan, menyusun peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, melaksanakan penanggulangan bencana, melaporkan kegiatan kepada Kepala Daerah, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran dana/barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.
Fungsi BPBD meliputi perumusan kebijakan teknis penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penanggulangan bencana, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, logistik dan peralatan, koordinasi kegiatan penanggulangan bencana, pemantauan dan evaluasi, pengelolaan administrasi keuangan dan kepegawaian, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah (pejabat pemerintah terkait dan anggota masyarakat profesional), dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana yang membantu Kepala BPBD dalam tugas sehari-hari. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Fungsi Unsur Pelaksana meliputi pengkoordinasian, pengkomandoan, dan pelaksanaan. Susunan organisasi Unsur Pelaksana terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Unit Pelaksana Teknis dan Satuan Tugas (Satgas), serta Kelompok Jabatan Fungsional.