Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 3/2010 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2010Tanggal Penetapan:8 Maret 2010
Standar & Pedoman TeknisProses Peradilan & Hukum AcaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku10 Maret 2010
Tanggal Penetapan08 Maret 2010
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2000 Seri D No, 13).

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penataan lembaga kemasyarakatan di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat desa/kelurahan melalui wadah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa/Lurah dalam memberdayakan masyarakat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007.

Tujuan penataan lembaga kemasyarakatan adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, peran serta dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan lain sesuai kebutuhan. Lembaga kemasyarakatan bertugas membantu Pemerintah Desa/Lurah dalam urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Fungsinya meliputi penampungan aspirasi, peningkatan pelayanan, penyusunan rencana pembangunan partisipatif, pengembangan potensi sumber daya, dan dukungan media komunikasi.

Jenis lembaga kemasyarakatan meliputi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)/Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LPMK), Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan, RT/RW, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya. Pengurus lembaga kemasyarakatan harus memenuhi syarat sebagai WNI, penduduk setempat, memiliki kemauan dan kemampuan, serta dipilih secara musyawarah. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dan pemerintahan bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif. Pemerintah Daerah dan Camat wajib membina dan mengawasi lembaga kemasyarakatan.

Pendanaan lembaga kemasyarakatan bersumber dari swadaya masyarakat, APBDes, APBD Kabupaten/Provinsi, bantuan pemerintah, dan bantuan lain yang sah.

1. Semua ketentuan yang berkaitan dengan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati paling lambat 1 (satu) tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini. 3. Peraturan Desa yang bertentangan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, diganti atau diubah paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)