di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sibolga Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sibolga 9/2010 · Perda Kota Sibolga No. 9 Tahun 2010 · Perda Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2010 ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Sibolga pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (PT. Bank Sumut). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan PT. Bank Sumut sebagai alat pengembangan ekonomi daerah dan sumber pendapatan asli daerah.
Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk:
Jumlah penyertaan modal adalah sebesar Rp.20.381.988.866,44, yang terdiri dari yang telah disetorkan sebesar Rp 5.381.988.866,44 dan yang masih harus disetorkan sebesar Rp.15.000.000.000,00. Jangka waktu pemenuhan modal adalah 5 tahun anggaran, dimulai dari APBD Kota Sibolga Tahun Anggaran 2010. Dana penyertaan modal diutamakan dari dividen PT. Bank Sumut, dan kekurangannya dipenuhi dari lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah dan/atau dana bagi hasil dari penerimaan bersih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Penyertaan modal ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pemerintah Kota Sibolga menerima surat bukti penyertaan modal berupa Sertifikat Kolektif Saham atas nama Pemerintah Daerah dari PT. Bank Sumut.