Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 9/2017 · Perda Kabupaten Kendal No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2017Tanggal Penetapan:18 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan PejabatKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku18 Agustus 2017
Tanggal Penetapan18 Agustus 2017
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kendal, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kendal. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga bagi Pimpinan DPRD, serta rumah negara dan perlengkapannya dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD.
  3. Uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa tugasnya.
  4. Belanja penunjang kegiatan DPRD, yang meliputi program penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi dan konsultasi, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang merupakan bagian dari APBD.

(-)

(-)