di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 20 Tahun 1959 tentang Pengubahan Dan Tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951
Juga dikenal sebagai: Perpu 20/1959 · Perpu No. 20 Tahun 1959 · Perpu Nomor 20 Tahun 1959
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan tarif pajak penjualan dengan kondisi keuangan negara saat ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan negara melalui penyesuaian tarif pajak penjualan, pajak masuk, dan pajak mewah, tanpa memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengubah tarif pajak penjualan dari lima persen menjadi sepuluh persen, dan dalam beberapa kasus menjadi dua puluh persen. Selain itu, peraturan ini memperluas objek pajak dengan memasukkan jasa sebagai objek pajak penjualan. Jasa yang dikenakan pajak meliputi jasa yang dilakukan oleh notaris, pengacara, konsulen, akuntan, dan lain-lain. Pajak atas jasa dihitung berdasarkan nilai penggantian. Peraturan ini juga mengatur bahwa pajak terutang oleh pabrikan atau pengusaha yang melakukan jasa di tempat mereka bertempat tinggal atau berkedudukan.