Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) di Kabupaten Maros. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat serta memperoleh derajat kesehatan masyarakat yang merupakan hak konstitusional warga negara. Tujuan dari peraturan ini adalah mewujudkan penyelenggaraan SPALD yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan; meningkatkan pelayanan air limbah domestik yang berkualitas; melindungi kualitas air baku dari pencemaran; menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; mendorong pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik; dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan SPALD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek, antara lain:
- Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD):
- SPALD dilaksanakan secara sistematis, menyeluruh, berkelanjutan, dan terpadu antara aspek fisik dan non fisik.
- SPALD terdiri dari SPALD Setempat (SPALD-S) dan SPALD Terpusat (SPALD-T).
- Penyelenggaraan SPALD:
- Meliputi perencanaan, konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, rehabilitasi, dan pemanfaatan.
- Perencanaan SPALD mencakup rencana induk, studi kelayakan, dan perencanaan teknik terinci.
- Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah:
- Menyusun rencana SPALD, membangun prasarana dan sarana, melaksanakan pendidikan dan sosialisasi, memfasilitasi pengendalian, dan memberikan pembinaan.
- Berwenang menetapkan kebijakan, menyelenggarakan SPALD skala perkotaan dan permukiman, mengembangkan kelembagaan, melakukan pembinaan dan pengawasan, menyusun sistem tanggap darurat, dan menerbitkan izin.
- Kelembagaan:
- Pengelolaan air limbah domestik diselenggarakan oleh Perangkat Daerah yang bertanggung jawab.
- Pemerintah Daerah dapat membentuk UPTD PALD atau BLUD PALD.
- Perizinan:
- Setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan air limbah domestik wajib mendapatkan izin dari Bupati.
- Pengelola SPALD-T wajib mendapat persetujuan lingkungan.
- Hak, Kewajiban, dan Larangan:
- Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, memperoleh pelayanan yang memenuhi syarat, berperan dalam penyelenggaraan SPALD, dan mendapatkan informasi.
- Setiap orang berkewajiban mengelola air limbah domestik sesuai standar teknis, menggunakan tangki septik, menyambung ke jaringan IPAL, melakukan penyedotan lumpur tinja secara berkala, dan membayar retribusi.
- Terdapat larangan membuang air limbah tanpa pengolahan, melakukan penyambungan tanpa izin, mendirikan bangunan di atas jaringan, dan membuang sampah ke dalam jaringan.
- Sosialisasi dan Promosi:
- Dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang sistem pengelolaan air limbah.
- Kerja Sama:
- Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan swasta, CSR, dan lembaga lainnya.
- Peran Serta Masyarakat dan Swasta:
- Masyarakat berperan serta dalam pengelolaan air limbah domestik sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.
- Swasta dapat berperan sebagai pelaku usaha pengelolaan air limbah domestik maupun dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.
- Insentif dan Disinsentif:
- Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada yang melakukan praktik terbaik dan tertib penanganan air limbah domestik.
- Pemerintah Daerah dapat memberikan disinsentif kepada yang tidak melaksanakan kewajiban dan melakukan pelanggaran.
- Pembinaan dan Pengawasan:
- Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui pendidikan, pelatihan, penelitian, sosialisasi, bimbingan, dan bantuan teknis.
- Pemerintah Daerah melakukan pengawasan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
- Pembiayaan:
- Pembiayaan SPALD bersumber dari APBD dan/atau sumber dana lain yang sah.