Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan pengelolaan keuangan daerah yang efektif.
Perubahan meliputi peningkatan total APBD dari Rp. 1.893.682.030.500,00 menjadi Rp. 2.152.449.263.073,42. Pendapatan daerah bertambah dari Rp. 1.258.682.030.500,00 menjadi Rp. 1.546.411.011.206,51, terutama dari dana perimbangan. Belanja daerah juga meningkat, menghasilkan defisit yang ditutupi melalui pembiayaan netto. Pembiayaan mencakup penerimaan dari SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal pemerintah daerah.
Peraturan ini merinci perubahan pada pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mengalami peningkatan, terutama dari pajak daerah dan retribusi daerah. Dana perimbangan juga meningkat signifikan, terutama dari dana bagi hasil pajak. Belanja daerah diubah, termasuk belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial) dan belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal).