Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 723 Tahun 2026

Keputusan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 723 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan dan Pengelolaan Help Desk dan Lounge Pekerja Migran Indonesia

Juga dikenal sebagai: Kepmen KP2MI/BP2MI 723/2024 · Kepmen KP2MI/BP2MI No. 723 Tahun 2024 · Kepmen KP2MI/BP2MI Nomor 723 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2026Tanggal Penetapan:7 April 2026
KetenagakerjaanKeimigrasianHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran
Tanggal Berlaku07 April 2026
Tanggal Penetapan07 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 771 Tahun 2022 tentang Standardisasi Pembentukan Fasilitas Layanan Helpdesk, Lounge, dan Jalur Khusus bagi Pekerja Migran Indonesia.

Keputusan ini menetapkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan dan Pengelolaan Help Desk dan Lounge Pekerja Migran Indonesia sebagai acuan dalam memberikan fasilitasi layanan bagi Pekerja Migran Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan keseragaman, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan fasilitas layanan tersebut di titik keberangkatan dan kepulangan seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Ruang lingkup pengaturan mencakup standardisasi fasilitas layanan, standardisasi layanan, standardisasi sumber daya manusia, pembiayaan, serta pemantauan dan evaluasi. Secara substansial, fasilitas Help Desk dan Lounge berfungsi sebagai tempat singgah yang aman dan nyaman bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik yang berangkat maupun kembali, serta memberikan layanan bagi PMI yang mengalami permasalahan. Standar fasilitas mencakup sarana dan prasarana minimal, seperti area layanan, perangkat pendukung, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Layanan yang diberikan meliputi pemberian informasi, pendataan, pelayanan pengaduan, identifikasi kebutuhan rehabilitasi, fasilitasi kepulangan, bantuan logistik, layanan kesehatan dasar, serta pendampingan. Petugas layanan diwajibkan memiliki kompetensi teknis, etika pelayanan, dan integritas tinggi, serta dilarang memungut biaya apapun kepada pengguna layanan.

(-)

(-)