di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 14 Tahun 2015 tentang STANDAR BIAYA KHUSUS UNTUK PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BUKITTINGGI TAHUN 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bukittinggi 14/2015 · Perda Kota Bukittinggi No. 14 Tahun 2015 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Walikota ini menetapkan Standar Biaya Khusus untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2015. Latar belakangnya adalah untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan APBD dalam pelaksanaan pemilihan tersebut.
Ketentuan substansial meliputi: