di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1989 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1989/1990
Juga dikenal sebagai: UU 1/1989 · UU No. 1 Tahun 1989 · UU Nomor 1 Tahun 1989
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini ditetapkan untuk mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 sebagai bagian dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun V. Tujuannya adalah untuk memelihara dan meneruskan hasil pembangunan sebelumnya serta meletakkan landasan bagi pembangunan selanjutnya.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian pendapatan negara menjadi Pendapatan Rutin dan Pendapatan Pembangunan, serta pembagian anggaran belanja menjadi Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja Pembangunan. Perincian lebih lanjut dari anggaran ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Selain itu, laporan realisasi anggaran dan kebijakan perkreditan harus disusun dan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Sisa anggaran lebih dan kredit anggaran proyek yang belum selesai dapat dipindahkan ke tahun anggaran berikutnya dengan Peraturan Pemerintah.