Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1989

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1989 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1989/1990

Juga dikenal sebagai: UU 1/1989 · UU No. 1 Tahun 1989 · UU Nomor 1 Tahun 1989

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1989Tanggal Penetapan:27 Maret 1989
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1989/1990
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1989
Tanggal Penetapan27 Maret 1989
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini ditetapkan untuk mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 sebagai bagian dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun V. Tujuannya adalah untuk memelihara dan meneruskan hasil pembangunan sebelumnya serta meletakkan landasan bagi pembangunan selanjutnya.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian pendapatan negara menjadi Pendapatan Rutin dan Pendapatan Pembangunan, serta pembagian anggaran belanja menjadi Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja Pembangunan. Perincian lebih lanjut dari anggaran ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Selain itu, laporan realisasi anggaran dan kebijakan perkreditan harus disusun dan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Sisa anggaran lebih dan kredit anggaran proyek yang belum selesai dapat dipindahkan ke tahun anggaran berikutnya dengan Peraturan Pemerintah.

1. Kredit anggaran proyek-proyek yang belum selesai pada akhir Tahun Anggaran 1989/1990 dipindahkan ke Tahun Anggaran 1990/1991. 2. Sisa anggaran lebih Tahun Anggaran 1989/1990 digunakan untuk membiayai anggaran tahun berikutnya. 3. Peraturan Pemerintah mengenai pemindahan kredit anggaran harus disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya akhir triwulan I Tahun Anggaran 1990/1991.

(-)