Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 5/2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2022Tanggal Penetapan:31 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Berlaku31 Oktober 2022
Tanggal Penetapan31 Oktober 2022
Tempat PenetapanBarabai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2022 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2022. APBD semula sebesar Rp1.329.132.888.218,00 bertambah Rp61.269.117.425,00 menjadi Rp1.390.402.005.643,00.

Pendapatan Daerah:

  • Semula: Rp1.151.937.392.089,00
  • Bertambah: Rp162.863.619.445,25
  • Setelah Perubahan: Rp1.314.801.011.534,25

Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Belanja Daerah:

  • Semula: Rp1.329.132.888.218,00
  • Bertambah: Rp61.269.117.425,00
  • Setelah Perubahan: Rp1.390.402.005.643,00

Belanja terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.

Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan Pembiayaan: Semula Rp177.195.496.129,00, berkurang menjadi Rp110.600.994.108,75
  • Pengeluaran Pembiayaan: Semula Rp0,00, bertambah menjadi Rp35.000.000.000,00

Penerimaan pembiayaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan meliputi Penyertaan Modal Daerah (Investasi).

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD selanjutnya.

(-)

(-)