di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 5/2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2022. APBD semula sebesar Rp1.329.132.888.218,00 bertambah Rp61.269.117.425,00 menjadi Rp1.390.402.005.643,00.
Pendapatan Daerah:
Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Belanja Daerah:
Belanja terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
Pembiayaan Daerah:
Penerimaan pembiayaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan meliputi Penyertaan Modal Daerah (Investasi).
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD selanjutnya.