Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 14/2016 · Perda Kabupaten Semarang No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Mei 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Mei 2016
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan Dan/Atau Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2006 Nomor 10 Seri D Nomor 3). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2006 Nomor 23 Seri D Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa melalui penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik dengan Perangkat Desa yang kompeten. Ketentuan substansial meliputi: - **Kedudukan Perangkat Desa:** Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. - **Pengangkatan Perangkat Desa:** Mengatur persyaratan umum (pendidikan, usia, domisili) dan khusus (kemampuan komputer, perilaku tidak tercela) bagi calon Perangkat Desa, serta mekanisme penjaringan dan penyaringan yang melibatkan tim, konsultasi dengan Camat, dan penerbitan keputusan Kepala Desa. - **Larangan bagi Perangkat Desa:** Mencakup larangan merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan tindakan meresahkan, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menjadi pengurus partai politik, menjadi anggota organisasi terlarang, merangkap jabatan, ikut serta dalam kampanye, melanggar sumpah/janji jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan keputusan pengangkatannya. 2. Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

1. Perangkat Desa yang melanggar Pasal 10 huruf c, huruf g, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l dan huruf m dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau peringatan tertulis. 2. Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf h dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.