Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2018 tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Perma 2/2018 · Perma No. 2 Tahun 2018 · Perma Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2018Tanggal Penetapan:29 Maret 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianProses Peradilan & Hukum AcaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaHakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku04 April 2018
Tanggal Penetapan29 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penunjukan Hakim Khusus Perkara Pidana Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 755). 2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2015 tentang Hakim Khusus Dalam Tindak Pidana Pemilihan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1269).

Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang hakim khusus tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum, serta ketentuan mengenai pembentukan majelis khusus yang terdiri dari hakim khusus. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur lebih lanjut mengenai hakim khusus, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan untuk menjadi hakim khusus, yaitu menguasai pengetahuan tentang pemilihan dan pemilihan umum, serta telah melaksanakan tugas sebagai hakim minimal 3 tahun. Selain itu, diatur pula tata cara pengusulan hakim khusus, yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri melalui Ketua Pengadilan Tinggi, dan oleh Ketua Pengadilan Tinggi langsung kepada Ketua Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung kemudian menetapkan hakim khusus dengan surat keputusan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penggantian hakim khusus apabila terjadi mutasi atau berhalangan tetap, dengan mekanisme pengusulan pengganti oleh Ketua Pengadilan Negeri melalui Ketua Pengadilan Tinggi, atau oleh Ketua Pengadilan Tinggi langsung kepada Ketua Mahkamah Agung.

1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penunjukan Hakim Khusus Perkara Pidana Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 755); dan 2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2015 tentang Hakim Khusus Dalam Tindak Pidana Pemilihan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1269), tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung ini.

(-)