Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kota Langsa No. 7 Tahun 2015

Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Gampong

Juga dikenal sebagai: QANUN Kota Langsa 7/2015 · QANUN Kota Langsa No. 7 Tahun 2015 · QANUN Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Agustus 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Gampong
LokasiPemerintah Kota Langsa
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Agustus 2014
Tempat PenetapanLangsa

Qanun ini melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Gampong berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.

Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2015 ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Gampong. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. Tujuan dari Qanun ini adalah untuk memberikan kepastian, kebakuan, dan standar yang mengikat bagi semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan di tingkat gampong.

Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup:

  1. Asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, keterlaksanaan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, keterbukaan, dan keterlibatan publik.
  2. Materi muatan Qanun yang mengandung asas keislaman, sejarah Aceh, kebenaran, kemanfaatan, pengayoman, hak asasi manusia, kebangsaan, kekeluargaan, keterbukaan, keanekaragaman, keadilan, keserasian, ketertiban, kesamaan kedudukan, dan keseimbangan.
  3. Jenis peraturan perundang-undangan di tingkat Gampong, yaitu Qanun Gampong, Peraturan Geuchik, Peraturan Bersama Geuchik, dan Keputusan Geuchik.
  4. Persiapan dan pembahasan Rancangan Qanun Gampong, termasuk hak masyarakat untuk memberikan masukan.
  5. Proses evaluasi Rancangan Qanun Gampong oleh Walikota, terutama terkait APBG, pungutan, tata ruang, dan organisasi pemerintah gampong.
  6. Pengesahan dan penetapan Qanun Gampong oleh Geuchik setelah disetujui bersama Tuha Peuet Gampong.
  7. Pengundangan Qanun Gampong dalam Lembaran Gampong dan peraturan lainnya dalam Berita Gampong.
  8. Penyampaian Peraturan Gampong kepada Walikota melalui Camat.
  9. Penyebarluasan Qanun Gampong kepada masyarakat oleh Pemerintah Gampong.

Qanun ini juga mengatur bahwa pembentukan Peraturan Gampong tidak boleh bertentangan dengan Syari'at Islam, UUD 1945, MoU Helsinki, Undang-Undang Pemerintahan Aceh, adat istiadat Aceh, kepentingan umum, kelestarian alam, dan antar qanun.

(-)

(-)