Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 8/2022 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2022Tanggal Penetapan:31 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal Berlaku31 Desember 2022
Tanggal Penetapan31 Desember 2022
Tempat PenetapanBula

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seram Bagian Timur untuk Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 968.279.311.102,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Belanja daerah juga direncanakan sebesar Rp. 968.279.311.102,00 yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp. 0,00, dengan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan masing-masing sebesar Rp. 2.445.500.000,00. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.

(-)

(-)