Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seram Bagian Timur untuk Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 968.279.311.102,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Belanja daerah juga direncanakan sebesar Rp. 968.279.311.102,00 yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp. 0,00, dengan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan masing-masing sebesar Rp. 2.445.500.000,00. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.