Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAEARAH TAHUN ANGGARAN 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 1/2012 · Perda Provinsi Papua Barat No. 1 Tahun 2012 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2012Tanggal Penetapan:25 September 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAEARAH TAHUN ANGGARAN 2011
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku25 September 2012
Tanggal Penetapan25 September 2012
Tempat PenetapanManokwari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 3.699.884.165.972,53 dan belanja sebesar Rp 3.629.959.954.552,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 69.924.211.420,53. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 353.183.633.125,51 dan pengeluaran sebesar Rp 25.000.000.000,00, dengan pembiayaan neto sebesar Rp 328.183.633.125,51. Neraca per 31 Desember 2011 mencatat jumlah aset sebesar Rp 4.003.785.833.184,95, jumlah kewajiban sebesar Rp 3.905.989.031,91, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 3.999.879.844.153,04. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2011 sebesar Rp 368.375.760.064,95. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Gubernur berwenang menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)