Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Tjilik Riwut Palangkaraya

Juga dikenal sebagai: Permenhub 98/2016 · Permenhub No. 98 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 98 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2016Tanggal Penetapan:4 Agustus 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Tjilik Riwut Palangkaraya
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku10 Agustus 2016
Tanggal Penetapan04 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2016 menetapkan standar pelayanan di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Tjilik Riwut Palangkaraya. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait, serta menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan. Standar pelayanan ini meliputi berbagai aspek seperti proses keberangkatan dan kedatangan penumpang, pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara, serta penggunaan fasilitas bandar udara. Setiap layanan harus memenuhi persyaratan tertentu dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Evaluasi dan perbaikan standar pelayanan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kualitas pelayanan yang optimal.

1. Standar Pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Tjilik Riwut Palangkaraya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib diterapkan secara penuh pada tahun 2017.

Penyelenggara pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan dan menimbulkan kerugian bagi pengguna dapat dikenakan tuntutan ganti rugi dan sanksi administrasi.