di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Laut Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Laut 10/2015 · Perda Kabupaten Banggai Laut No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banggai Laut Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Banggai Laut. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jenis pajak daerah yang diatur meliputi:
Setiap jenis pajak diatur mengenai nama dan objek pajak, subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan pajak, masa pajak, dan saat pajak terutang. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, insentif pemungutan, penyidikan, dan sanksi administrasi.
Peraturan ini memberikan wewenang kepada Bupati untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.