Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Laut Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Laut 10/2015 · Perda Kabupaten Banggai Laut No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banggai Laut Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Laut
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanBanggai

Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 7 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Banggai Laut (Berita Daerah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2013 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Banggai Laut. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jenis pajak daerah yang diatur meliputi:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  10. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Setiap jenis pajak diatur mengenai nama dan objek pajak, subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan pajak, masa pajak, dan saat pajak terutang. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, insentif pemungutan, penyidikan, dan sanksi administrasi.

Peraturan ini memberikan wewenang kepada Bupati untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.