Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 3/2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Januari 2008
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2007
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Januari 2008
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2007 Nomor 1 Seri A Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 16 Tahun 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2007 Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (BPD Kalsel) pada Tahun Anggaran 2007. Latar belakangnya adalah potensi BPD Kalsel dalam meraih laba dan perlunya menggali sumber pendapatan asli daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memenuhi modal dasar BPD Kalsel dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah serta pendapatan asli daerah, dengan prinsip profit oriented.

Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada BPD Kalsel hingga tahun 2006 sebesar Rp.6.263.925.568,-. Pada APBD Tahun Anggaran 2007, dilakukan penambahan sebesar Rp.1.000.000.000,-, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp 7.263.925.568,-. Kemudian, pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2007, kembali dilakukan penambahan sebesar Rp.1.000.000.000,-, sehingga total penyertaan modal seluruhnya menjadi Rp.8.263.925.568,-. Atas penyertaan modal ini, BPD Kalsel wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Bupati dapat membentuk Tim sebagai wakil Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan/atau pengawasan atas kepemilikan modal Pemerintah Daerah pada BPD Kalsel. Tim ini ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)