di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2023 tentang Inovasi Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 4/2023 · Perda Kabupaten Sambas No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2023 tentang Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah.
Inovasi daerah meliputi pembaharuan penyelenggaraan pemerintah daerah dan peningkatan produk atau proses produksi. Bentuk inovasi dalam pembaharuan penyelenggaraan pemerintah daerah mencakup inovasi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan inovasi lainnya sesuai kewenangan daerah. Kriteria inovasi daerah meliputi pembaharuan unsur inovasi, memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat, tidak membebani masyarakat, merupakan urusan pemerintahan daerah, dan dapat direplikasi.
Usulan inisiatif inovasi daerah dapat berasal dari Bupati, anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah, Pemerintah Desa, Dunia Usaha, dan Masyarakat. Setiap Perangkat Daerah wajib memiliki minimal satu inovasi daerah, dengan sanksi administratif bagi yang tidak memenuhi kewajiban ini. Mekanisme pengusulan inovasi daerah melibatkan penyampaian proposal yang dievaluasi oleh tim independen atau Perangkat Daerah terkait. Bupati menetapkan Keputusan Bupati mengenai inovasi daerah dan menugaskan Perangkat Daerah untuk uji coba inovasi. Hasil uji coba dievaluasi dan dilaporkan kepada Bupati.
Inovasi yang berhasil diterapkan akan dinilai dan diberikan penghargaan. Pemerintah Daerah melakukan diseminasi inovasi daerah melalui berbagai cara seperti seminar, workshop, dan publikasi media. Pendanaan inovasi daerah bersumber dari APBD dan/atau sumber dana lain yang sah. Pemerintah Daerah menyediakan informasi inovasi daerah melalui sistem informasi yang dikelola. Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan inovasi daerah.