Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 5/2020 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2020Tanggal Penetapan:25 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Tanggal Berlaku25 Agustus 2020
Tanggal Penetapan25 Agustus 2020
Tempat PenetapanBoroko

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan sejumlah Rp671.808.494.044,71 dan belanja sejumlah Rp655.143.811.679,54, sehingga terdapat surplus sejumlah Rp16.664.682.365,17. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sejumlah Rp20.898.902.602,78 dan pengeluaran sejumlah Rp0,00, sehingga pembiayaan netto sejumlah Rp20.898.902.602,78.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) per 31 Desember 2019 menunjukkan saldo anggaran lebih awal sejumlah Rp20.901.157.286,78, penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sejumlah Rp20.898.902.602,78, SILPA sejumlah Rp37.563.584.967,95, koreksi SILPA sejumlah Rp(2.254.684,00), dan saldo anggaran lebih akhir sejumlah Rp37.563.584.967,95.
  3. Laporan Operasional (LO) per 31 Desember 2019 menunjukkan total pendapatan sejumlah Rp678.976.632.516,94, total beban sejumlah Rp641.861.597.931,33, surplus dari kegiatan non-operasional sejumlah Rp17.952.555,04, defisit dari pos luar biasa sejumlah Rp779.295.000,00, dan surplus LO sejumlah Rp36.353.692.140,66.
  4. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) per 31 Desember 2019 menunjukkan ekuitas awal sejumlah Rp1.110.484.820.987,55, surplus laporan operasional sejumlah Rp36.353.692.140,66, dampak kumulatif perubahan kebijakan/koreksi kesalahan sejumlah Rp(864.701.783,59), dan ekuitas akhir sejumlah Rp1.110.484.820.987,55.
  5. Neraca per 31 Desember 2019 menunjukkan jumlah aset sejumlah Rp1.212.409.627.802,58, jumlah kewajiban sejumlah Rp2.908.694.421,54, dan jumlah ekuitas sejumlah Rp1.209.500.933.381,04.
  6. Laporan Arus Kas (LAK) untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 menunjukkan saldo kas awal sejumlah Rp13.476.493.045,80, arus kas dari aktivitas operasi sejumlah Rp171.155.660.791,17, arus kas dari aktivitas investasi aset non-keuangan sejumlah Rp(154.490.978.426,00), arus kas dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp0,00, arus kas dari aktivitas transitoris sejumlah Rp37.725.270.866,00, dan saldo kas akhir sejumlah Rp37.547.722.929,91.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) tahun anggaran 2019 memuat informasi baik secara kumulatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan dilampiri dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019 diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)