Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 21 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 21/2017 · Perda Kota Depok No. 21 Tahun 2017 · Perda Kota Depok Nomor 21 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2016-2021. Perubahan ini dilakukan karena terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok, yang menyebabkan sasaran, strategi, kebijakan, program, dan indikator perubahan serta susunan perangkat daerah perlu disesuaikan. Perubahan meliputi sistematika pada BAB I, BAB III, BAB V, BAB VI, BAB VII, BAB VIII, dan BAB IX. Selain itu, disisipkan Bab VIA dan Pasal 6A yang mengatur bahwa pelaksanaan Perubahan RPJMD 2016-2021 dimulai pada Tahun Anggaran 2019.

Pelaksanaan Perubahan RPJMD 2016-2021 dimulai pada Tahun Anggaran 2019.

(-)