Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Surakarta Tahun 2005 - 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 2/2010 · Perda Kota Surakarta No. 2 Tahun 2010 · Perda Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2010Tanggal Penetapan:22 Juni 2010
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Surakarta Tahun 2005 - 2025
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku23 Juni 2010
Tanggal Penetapan22 Juni 2010
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Surakarta Tahun 2005-2010 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2007 Nomor 2) dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Surakarta Tahun 2005-2025 menetapkan rencana pembangunan jangka panjang daerah untuk periode 20 tahun. RPJP Daerah merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan dengan visi mewujudkan Kota Surakarta sebagai kota budaya, mandiri, maju, dan sejahtera. Program pembangunan daerah dilaksanakan sesuai dengan RPJP Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Daerah Provinsi Jawa Tengah. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Surakarta Tahun 2005-2010 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2007 Nomor 2) dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.

(-)