Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhan Batu 4/2014 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2014Tanggal Penetapan:13 Oktober 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Tanggal Berlaku13 Oktober 2014
Tanggal Penetapan13 Oktober 2014
Tempat PenetapanRantauprapat

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan reklame di Kabupaten Labuhanbatu. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan keindahan wilayah, meningkatkan pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame demi melindungi kepentingan dan ketertiban umum.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pola penyebaran dan perletakan reklame yang memperhatikan keamanan, keselamatan, kenyamanan masyarakat, etika, estetika, keserasian bangunan dan lingkungan.
  2. Kawasan penyebaran reklame yang terdiri dari kawasan tanpa reklame (white area), kawasan khusus, kawasan selektif, dan kawasan umum.
  3. Perizinan reklame yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan yang memasang reklame, dengan pengecualian tertentu.
  4. Kewajiban dan larangan bagi penyelenggara reklame, termasuk kewajiban membayar pajak reklame, memasang reklame sesuai izin, menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta larangan memasang reklame komersial di gedung pemerintahan dan tempat ibadah.
  5. Pengendalian, pengawasan, dan penertiban reklame yang dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Bupati.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemanfaatan titik reklame, rancang bangun reklame, mekanisme izin penyelenggaraan reklame, dan penyelenggara reklame.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka setiap izin dan perjanjian kerjasama yang telah ada pada kawasan tanpa reklame dan kawasan selektif dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlaku izin penyelenggaraan reklame atau habis masa pengelolaannya atau habis masa perjanjian kerjasamanya dan selanjutnya harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Permohonan izin yang diajukan dan diterima sebelum tanggal berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih dalam proses penyelesaian, diproses berdasarkan ketentuan yang lama. 3. Izin Penyelenggaraan Reklame yang sudah diterbitkan berdasarkan ketentuan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetapi izin penggunaannya belum diterbitkan, ketentuan yang berlaku adalah ketentuan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diperkenankan mengajukan Izin Penyelenggaraan Reklame baru untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak izin berakhir. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 13, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).