Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 10/2016 · Perda Kabupaten Batang No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Oktober 2016
Tempat PenetapanBatang

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2015 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2016.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami penurunan.
  2. Belanja Daerah: Mengalami peningkatan, mencakup belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan) dan belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal).
  3. Pembiayaan Daerah: Terdapat penerimaan pembiayaan dari SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.

Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat, Bupati dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak, dengan kriteria yang telah ditetapkan.

(-)

(-)