di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 1/2010 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja, peran serta dalam pembangunan, dan perlindungan tenaga kerja. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan di daerah, termasuk analisis informasi ketenagakerjaan sebagai dasar penyusunan kebijakan, pelatihan dan pemagangan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja, serta penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
Peraturan ini juga mengatur tentang perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, penggunaan tenaga kerja asing dengan selektif untuk alih teknologi, serta pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten sebagai lembaga tripartit untuk memberikan saran dalam kebijakan pengupahan. Perlindungan tenaga kerja meliputi pengaturan waktu kerja, kesempatan kerja bagi penyandang cacat, perlindungan pekerja perempuan dan anak, serta pengupahan yang layak sesuai UMK. Kesejahteraan pekerja/buruh dijamin melalui pemberian tunjangan hari raya dan jaminan sosial tenaga kerja.
Selain itu, peraturan ini mengatur hubungan industrial melalui serikat pekerja/buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit dan mediasi. Pemerintah daerah memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan ketenagakerjaan.