Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 1/2010 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2010Tanggal Penetapan:4 Januari 2010
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku04 Januari 2010
Tanggal Penetapan04 Januari 2010
Tempat PenetapanNgamprah

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja, peran serta dalam pembangunan, dan perlindungan tenaga kerja. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan di daerah, termasuk analisis informasi ketenagakerjaan sebagai dasar penyusunan kebijakan, pelatihan dan pemagangan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja, serta penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.

Peraturan ini juga mengatur tentang perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, penggunaan tenaga kerja asing dengan selektif untuk alih teknologi, serta pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten sebagai lembaga tripartit untuk memberikan saran dalam kebijakan pengupahan. Perlindungan tenaga kerja meliputi pengaturan waktu kerja, kesempatan kerja bagi penyandang cacat, perlindungan pekerja perempuan dan anak, serta pengupahan yang layak sesuai UMK. Kesejahteraan pekerja/buruh dijamin melalui pemberian tunjangan hari raya dan jaminan sosial tenaga kerja.

Selain itu, peraturan ini mengatur hubungan industrial melalui serikat pekerja/buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit dan mediasi. Pemerintah daerah memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan ketenagakerjaan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 22 ayat (2), Pasal 25 ayat (2), Pasal 29 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 38 ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal 42 ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal 43 ayat (1), (3), dan (4), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (4), Pasal 49 ayat (2), Pasal 54 ayat (1) dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.