Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Lawas Utara 1/2016 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Mei 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Mei 2016
Tempat PenetapanGunung Tua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 09 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara. 2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 3. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 09 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan berbagai peraturan perundang-undangan terbaru dan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Perubahan yang dilakukan meliputi:

  1. Organisasi Inspektorat Daerah: Struktur organisasi Inspektorat Daerah diubah dengan rincian yang lebih detail mengenai sub bagian dan inspektur pembantu wilayah.

  2. Organisasi Badan Kepegawaian Daerah: Struktur organisasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diubah dengan penyesuaian pada bidang-bidang dan sub bidang yang ada.

  3. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik: Dilakukan perubahan pada organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, termasuk tugas dan fungsi serta struktur organisasi yang terdiri dari sub bagian dan seksi-seksi.

  4. Satuan Polisi Pamong Praja: Struktur organisasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diubah dengan penambahan bidang-bidang seperti Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Bidang Sumber Daya Aparatur, dan Bidang Perlindungan Masyarakat.

  5. Rumah Sakit Umum Daerah: Struktur organisasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) diubah seiring dengan peningkatan kelas rumah sakit dari Kelas D menjadi Kelas C. Perubahan meliputi penambahan bagian, bidang, seksi, komite medik, dan satuan pengawas intern (SPI).

  6. Jabatan Struktural: Dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai jabatan struktural, termasuk eselon jabatan untuk Kepala Badan, Kepala Satpol PP, Inspektur, Kepala Kantor, Sekretaris, Direktur RSUD, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbagian.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam Sistem Informasi ASN, serta memfokuskan peningkatan kompetensi dan kemampuan PNS.

(-)

(-)