di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Terminal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 6/2013 · Perda Kabupaten Melawi No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Melawi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut retribusi atas pelayanan yang diberikan.
Ketentuan Substansial:
Obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal/tempat pemberhentian. Retribusi Terminal digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan atau bus umum yang parkir, jenis dan luas fasilitas tempat usaha yang digunakan, dan jangka waktu penggunaan. Setiap mobil penumpang dan/atau bus umum wajib singgah di terminal yang ditetapkan dalam izin trayek.
Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan untuk penyediaan tempat parkir kendaraan penumpang dan bus umum, serta tempat kegiatan usaha (gudang dan kios). Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Retribusi dipungut di daerah tempat pelayanan terminal diberikan.
Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah (SPORD). Berdasarkan SPORD, ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi yang terhutang harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB.
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.