Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung

Juga dikenal sebagai: Peraturan KY 2/2016 · Peraturan KY No. 2 Tahun 2016 · Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2016Tanggal Penetapan:29 Januari 2016
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Komisi Yudisial
TemaSeleksi Calon Hakim Agung
LokasiKomisi Yudisial
Tanggal Berlaku04 Februari 2016
Tanggal Penetapan29 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial

Peraturan Komisi Yudisial ini mengubah ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial. Perubahan tersebut mengatur bahwa pemilihan dan penetapan Pimpinan Komisi Yudisial dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah seluruh Anggota Komisi Yudisial mengucapkan sumpah di hadapan Presiden. Jika ketentuan ini belum dapat dilaksanakan, Komisi Yudisial dipimpin oleh Pimpinan sementara sampai ditetapkannya Pimpinan terpilih.

1. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Yudisial ini.

(-)