Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pamengpeuk

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 19/2012 · Perda Kabupaten Garut No. 19 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2012Tanggal Penetapan:18 Oktober 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pamengpeuk
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku22 Oktober 2012
Tanggal Penetapan18 Oktober 2012
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Inspektorat Kabupaten Garut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2012.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pameungpeuk. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Garut dalam memungut retribusi atas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan di RSUD Pameungpeuk, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah serta untuk membiayai penyelenggaraan pelayanan kesehatan di RSUD Pameungpeuk. Retribusi ini dikenakan atas pelayanan kesehatan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah di lingkungan RSUD Pameungpeuk, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Pameungpeuk.

Peraturan ini mengatur mengenai jenis-jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pemungutan, penagihan, pemanfaatan, keberatan, tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.

Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di RSUD Pameungpeuk.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.