Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 22/2012 · Perda Kabupaten Temanggung No. 22 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2012Tanggal Penetapan:21 September 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Izin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku27 November 2012
Tanggal Penetapan21 September 2012
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan izin trayek di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk menjamin tersedianya angkutan umum, menciptakan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan dalam transportasi, khususnya angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan pihak terkait, mewujudkan sistem penyelenggaraan izin trayek yang sesuai dengan asas pemerintahan, memenuhi penyelenggaraan izin trayek sesuai peraturan perundang-undangan, serta mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi pengguna angkutan.

Ketentuan substansial mencakup pelayanan angkutan dalam trayek yang dilakukan dengan mobil penumpang umum atau mobil bus dalam jaringan trayek yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati. Penetapan trayek mempertimbangkan faktor muatan dan ketersediaan fasilitas terminal. Peraturan ini juga mengatur perizinan, termasuk izin trayek, izin usaha angkutan, dan izin insidentil, serta persyaratan dan prosedur untuk memperolehnya. Selain itu, diatur pula mengenai peremajaan kendaraan, tanggung jawab pengusaha angkutan terhadap penumpang dan pihak ketiga, serta persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor umum. Pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh SKPD terkait.

(-)

1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum tanpa izin trayek dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp. 500.000,00. 2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis atau laik jalan dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp. 500.000,00.