di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Kemiskinan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidoarjo 2/2016 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sidoarjo. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, memelihara fakir miskin, mengembalikan sistem jaminan sosial, dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu. Kemiskinan dianggap sebagai masalah multi dimensi yang memerlukan keterpaduan program antar lembaga, dunia usaha, dan partisipasi masyarakat.
Kebijakan penanggulangan kemiskinan meliputi penganggaran, integrasi perencanaan, dan penguatan kelembagaan. Strategi penanggulangan kemiskinan mencakup pendataan penduduk miskin, pengurangan beban pengeluaran masyarakat miskin, peningkatan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin, pengembangan usaha mikro masyarakat miskin, dan penguatan kelembagaan penanggulangan kemiskinan.
Hak masyarakat miskin meliputi pemenuhan kebutuhan pangan, sandang, papan, pelayanan kesehatan, pendidikan, keterampilan berusaha, air bersih, sanitasi, lingkungan hidup yang sehat, perlindungan sosial, dan partisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Pemerintah Daerah berkewajiban mengupayakan terpenuhinya hak-hak dasar warga miskin dan menyusun strategi kebijakan penanggulangan kemiskinan. Masyarakat dan dunia usaha juga memiliki kewajiban untuk turut serta dalam upaya penanggulangan kemiskinan.
Program penanggulangan kemiskinan terdiri dari bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro, dan program-program lain yang meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan warga miskin. Pendanaan program penanggulangan kemiskinan bersumber dari APBD Kabupaten Sidoarjo, dana tanggung jawab sosial perusahaan, partisipasi masyarakat, dan sumber dana lain yang sah.