Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malaka Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malaka Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malaka 14/2016 · Perda Kabupaten Malaka No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Malaka Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2016Tanggal Penetapan:9 Juni 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Malaka
Tanggal Berlaku13 Juni 2016
Tanggal Penetapan09 Juni 2016
Tempat PenetapanBetun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Peraturan ini tidak mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa usaha di Kabupaten Malaka. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - **Objek Retribusi Jasa Usaha**: Pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial, meliputi pemanfaatan kekayaan daerah yang belum optimal dan pelayanan yang belum dapat disediakan secara memadai oleh pihak swasta. - **Jenis Retribusi Jasa Usaha**: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. - **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/memakai kekayaan daerah atau menikmati pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. - **Tarif Retribusi**: Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis retribusi jasa usaha tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Peraturan ini juga mengatur tentang prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, penagihan, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, pemeriksaan, dan ketentuan penyidikan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.