Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa usaha di Kabupaten Malaka. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- **Objek Retribusi Jasa Usaha**: Pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial, meliputi pemanfaatan kekayaan daerah yang belum optimal dan pelayanan yang belum dapat disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
- **Jenis Retribusi Jasa Usaha**: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
- **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/memakai kekayaan daerah atau menikmati pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
- **Tarif Retribusi**: Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis retribusi jasa usaha tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini juga mengatur tentang prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, penagihan, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, pemeriksaan, dan ketentuan penyidikan.