Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Tahun 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 1/2010 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2010Tanggal Penetapan:30 Maret 2010
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Tahun 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku30 Maret 2010
Tanggal Penetapan30 Maret 2010
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) tahun 2010. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan bank, meningkatkan persentase saham Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal dalam bentuk saham pada Bank Sumsel Babel. Selaku pemegang saham, Pemerintah Daerah memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Penyertaan modal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang berorientasi mencari keuntungan (profit oriented) dan pelayanan kepada masyarakat yang berorientasi sosial (social oriented).

Penyertaan modal daerah pada tahun anggaran 2010 adalah sebesar Rp 1.999.250.000,00 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau 1.375 (seribu tiga ratus tujuh puluh lima) lembar saham. Nilai ini disesuaikan dengan harga nominal dan harga agio saham. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Pembagian deviden dihitung berdasarkan prosentase perimbangan modal yang dimiliki pada Bank Sumsel Babel dan disetorkan ke Kas Daerah. Bupati dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada Bank Sumsel Babel, dan pejabat tersebut bertanggung jawab kepada Bupati.

(-)

(-)