di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 9/2014 · Perda Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2014 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) bertujuan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh Limbah B3, serta memulihkan kualitas lingkungan yang telah tercemar.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis Limbah B3 berdasarkan sumbernya, yang meliputi limbah dari sumber tidak spesifik, sumber spesifik, dan bahan kimia kadaluwarsa. Pemerintah Kota Banjarbaru memiliki wewenang dalam menerbitkan izin penyimpanan sementara Limbah B3 dan izin pengumpulan Limbah B3 (kecuali minyak pelumas bekas), serta melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan pemulihan akibat pencemaran Limbah B3.
Setiap orang atau badan usaha yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan pengelolaan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk reduksi limbah, penyimpanan sementara, dan memiliki sistem tanggap darurat. Penghasil Limbah B3 juga wajib membuat catatan mengenai jenis, karakteristik, jumlah, dan waktu dihasilkannya Limbah B3, serta melaporkannya secara berkala kepada SKPD yang berwenang.
Peraturan ini juga mengatur mengenai perizinan untuk kegiatan penyimpanan sementara dan pengumpulan Limbah B3, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon izin. Walikota berwenang memberikan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini.