di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Seram Bagian Barat 27/2025 · Perbup Kabupaten Seram Bagian Barat No. 27 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 27 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini disusun sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 113 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan utamanya adalah untuk mengatur tata cara pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta membangun sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan bahwa dasar pengenaan Opsen Pajak MBLB adalah pokok Pajak MBLB terutang dengan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen). Pemungutan Opsen dilakukan bersamaan dengan pemungutan pokok Pajak MBLB. Wajib Pajak diwajibkan melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan Opsen Pajak MBLB secara terintegrasi dengan Pajak MBLB. Dalam hal terjadi keterlambatan atau ketidakpatuhan pembayaran, Bupati berwenang melakukan penagihan, termasuk penagihan sanksi administratif.
Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak, di mana pengembalian kelebihan Pajak MBLB harus memperhitungkan kelebihan pembayaran Opsen Pajak MBLB. Selain itu, diatur pula mengenai sinergi pemungutan melalui kerja sama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten yang mencakup pertukaran data, pengawasan bersama, peningkatan pelayanan, serta pengembangan kapasitas aparatur. Untuk menjamin akuntabilitas, dilakukan rekonsiliasi data penerimaan pajak secara triwulanan antara Bupati, Gubernur, dan pihak perbankan.