Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1952

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1952 tentang Pembaharuan Bea-Bea Spesifik dan Penggantiannya dengan Bea-Bea Ad Valorem

Juga dikenal sebagai: UU 12/1952 · UU No. 12 Tahun 1952 · UU Nomor 12 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 1952Tanggal Penetapan:11 Agustus 1952
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporBea Cukai & KepabeananKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembaharuan Bea-Bea Spesifik dan Penggantiannya dengan Bea-Bea Ad Valorem
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 September 1952
Tanggal Penetapan11 Agustus 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal ten tweede lla dari Tariefordonantie (Staatsblad 1910 No. 628), seperti kemudian telah diubah dan ditambah.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1952 bertujuan untuk memperbarui sistem bea masuk di Indonesia dengan menggantikan bea spesifik dengan bea ad valorem. Latar belakang kebijakan ini adalah ketidakcocokan bea spesifik dengan kondisi ekonomi saat ini, terutama karena kenaikan harga barang impor. Kebijakan ini mengatur perubahan tarif bea masuk untuk berbagai jenis barang, termasuk barang konsumsi dan bahan baku, dengan menetapkan persentase bea berdasarkan nilai barang. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dalam pemungutan bea masuk dan meningkatkan pendapatan negara. Kebijakan ini juga mencakup penyesuaian tarif untuk melindungi industri dalam negeri, seperti industri bir dan semen, serta menyesuaikan tarif dengan perjanjian internasional seperti GATT.

1. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah hari pengundangannya.

(-)