Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 39 Tahun 2022

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati

Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 39/2022 · Peraturan BRIN No. 39 Tahun 2022 · Peraturan BRIN Nomor 39 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2022Tanggal Penetapan:28 November 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
TemaPenghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati
LokasiBadan Riset dan Inovasi Nasional
Tanggal Berlaku15 November 2022
Tanggal Penetapan28 November 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati. Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagai instansi pembina bertanggung jawab untuk memetakan dan menentukan jumlah serta komposisi jabatan tersebut. Penghitungan kebutuhan dilakukan berdasarkan beban kerja yang meliputi jumlah target koleksi, jumlah koleksi yang dikelola, dan jenis koleksi yang dikelola. Kebutuhan jabatan ini dibagi menjadi beberapa jenjang, yaitu ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama, yang masing-masing dihitung berdasarkan rasio tertentu terhadap target dan jumlah koleksi. Usulan kebutuhan jabatan harus diajukan oleh pimpinan instansi pemerintah kepada instansi pembina dan menteri terkait, disertai dengan dokumen pendukung seperti rencana strategis dan surat rekomendasi. Evaluasi terhadap kebutuhan jabatan dilakukan secara berkala setiap lima tahun atau ketika terjadi perubahan rencana strategis.

(-)

(-)