di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 4/2007 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara. Bantuan keuangan ini bertujuan untuk membantu kegiatan partai politik serta kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik dan Pasal 5 ayat (3) PP Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Tujuannya adalah untuk membantu kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Ketentuan Substansial: