Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2003

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan Di Provinsi Maluku Utara

Juga dikenal sebagai: UU 1/2003 · UU No. 1 Tahun 2003 · UU Nomor 1 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2003Tanggal Penetapan:25 Maret 2003
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan Di Provinsi Maluku Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Maret 2003
Tanggal Penetapan25 Maret 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-undang ini dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Maluku Utara. Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kewenangan daerah mencakup seluruh bidang pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan. Pembentukan daerah baru ini juga diharapkan dapat memanfaatkan potensi daerah secara optimal.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, Gubernur Maluku Utara, Bupati Maluku Utara, dan Bupati Halmahera Tengah menginventarisasi dan menyerahkan pegawai, barang milik daerah, badan usaha milik daerah, utang piutang, serta dokumen dan arsip kepada pemerintah daerah baru. 2. Penyerahan harus diselesaikan paling lambat 1 tahun setelah peresmian dan pelantikan penjabat bupati/walikota. 3. Jika penyerahan tidak dilaksanakan, pemerintah daerah baru dapat melakukan upaya hukum. 4. Dana untuk penyelenggaraan pemerintahan sementara dibebankan kepada Kabupaten Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Tengah hingga ditetapkannya APBD baru.

(-)