Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) PAPUA DOBERAI MANDIRI (PADOMA)

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 12/2007 · Perda Provinsi Papua Barat No. 12 Tahun 2007 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 September 2007
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Perseroan Terbatas (PT) PAPUA DOBERAI MANDIRI (PADOMA)
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 September 2007
Tempat PenetapanManokwari

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2007 membentuk Perseroan Terbatas (PT) Papua Doberai Mandiri (PADOMA) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi. Pembentukan PT PADOMA bertujuan untuk mengendalikan dan mengelola potensi sumber daya alam, khususnya minyak dan gas bumi, baik dalam kegiatan usaha hulu maupun hilir, serta kegiatan jasa penunjang lainnya. Tujuan spesifiknya adalah menjamin efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan usaha minyak dan gas bumi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang teknologi dan manajemen, mengambil alih saham pemerintah daerah atau BUMD di bidang pengelolaan sumber daya alam, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PT PADOMA akan melakukan usaha pengelolaan sumber daya alam, khususnya minyak dan gas bumi, di Papua Barat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengelolaan perusahaan akan dilaksanakan secara manajemen modern dengan pimpinan yang kompeten, profesional, dan berintegritas, terdiri dari Direksi dan Komisaris. Laba perusahaan akan disetor langsung ke Kas Daerah. Modal dasar PT PADOMA ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah), dengan komposisi modal disetor Pemerintah Provinsi sebesar 99% dan Koperasi Pegawai Negeri Sipil Provinsi Papua Barat sebesar 1%. Penambahan modal pemerintah provinsi harus mendapat persetujuan DPRD.

Perseroan wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada Komisaris dan menyebarluaskan laporan tahunan kepada publik. Pengawasan terhadap kinerja Direksi dilakukan oleh Komisaris dan DPRD. PT PADOMA dapat membentuk anak perusahaan, tetapi wajib melaporkannya kepada DPRD.

(-)

(-)