Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 8 Tahun 1979

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 1979 tentang Besarnya Ongkos Naik Haji Tahun 1979/1980

Juga dikenal sebagai: Keppres 8/1979 · Keppres No. 8 Tahun 1979 · Keppres Nomor 8 Tahun 1979

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 1979Tanggal Penetapan:16 Maret 1979
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBesarnya Ongkos Naik Haji Tahun 1979/1980
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Maret 1979
Tanggal Penetapan16 Maret 1979
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1979 menetapkan besarnya Ongkos Naik Haji untuk musim haji tahun 1979/1980. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji. Ongkos Naik Haji ditetapkan sebesar Rp. 1.490.000,- dengan ketentuan pembayaran yang bervariasi tergantung bulan pembayaran, mulai dari April hingga Agustus 1979. Pembayaran dapat dimulai pada 1 April 1979 dan ditutup pada 31 Agustus 1979. Calon jemaah yang ingin berangkat harus membayar setoran di muka sebesar Rp. 150.000,- paling lambat 31 Juli 1979. Jika calon jemaah tidak dapat melunasi pembayaran hingga 31 Agustus 1979, keberangkatan akan dibatalkan dan uang setoran dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi. Jumlah jemaah tidak dibatasi selama pengangkutan memungkinkan.

(-)

(-)