Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tentang Kepailitan

Juga dikenal sebagai: Perpu 1/1998 · Perpu No. 1 Tahun 1998 · Perpu Nomor 1 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 April 1998
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPerubahan Atas Undang-Undang Tentang Kepailitan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 April 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang tentang Kepailitan (Staatsblad Tahun 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad Tahun 1906 Nomor 348)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 ini diterbitkan untuk merespons gejolak moneter yang melanda Indonesia sejak pertengahan tahun 1997, yang berdampak negatif pada perekonomian nasional dan menimbulkan kesulitan bagi dunia usaha dalam memenuhi kewajiban kepada kreditur. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyediakan sarana hukum yang cepat, terbuka, dan efektif dalam penyelesaian utang-piutang, dengan memperbarui Undang-undang Kepailitan yang ada. Peraturan ini mengatur pembentukan Pengadilan Niaga yang khusus menangani kasus kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan prosedur dan syarat-syarat baru untuk pengajuan pernyataan pailit, termasuk kewenangan kurator dan mekanisme penangguhan hak eksekusi kreditur. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung penyelesaian sengketa utang-piutang secara adil dan efektif.

1. Untuk hak dan kewajiban yang ada sebelum berlakunya peraturan ini, penyelesaiannya tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya. 2. Pengadilan Niaga dibentuk paling lambat dalam jangka waktu 120 hari sejak berlakunya peraturan ini.

(-)