Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 ini diterbitkan untuk merespons gejolak moneter yang melanda Indonesia sejak pertengahan tahun 1997, yang berdampak negatif pada perekonomian nasional dan menimbulkan kesulitan bagi dunia usaha dalam memenuhi kewajiban kepada kreditur. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyediakan sarana hukum yang cepat, terbuka, dan efektif dalam penyelesaian utang-piutang, dengan memperbarui Undang-undang Kepailitan yang ada. Peraturan ini mengatur pembentukan Pengadilan Niaga yang khusus menangani kasus kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan prosedur dan syarat-syarat baru untuk pengajuan pernyataan pailit, termasuk kewenangan kurator dan mekanisme penangguhan hak eksekusi kreditur. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung penyelesaian sengketa utang-piutang secara adil dan efektif.