Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Selatan 2/2020 · Perda Kabupaten Tapanuli Selatan No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2020Tanggal Penetapan:27 Juli 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
Tanggal Berlaku27 Juli 2020
Tanggal Penetapan27 Juli 2020
Tempat PenetapanSipirok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2010 Nomor 248, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2015 Nomor 271). Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 178 sampai dengan Pasal 184 Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan Pasal 1 yang memuat definisi-definisi terkait retribusi daerah.
  2. Penghapusan huruf m pada Pasal 3.
  3. Perubahan Pasal 102 mengenai perhitungan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
  4. Penambahan huruf i pada Pasal 111 ayat (1) mengenai Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
  5. Penambahan huruf Al pada Pasal 114 ayat (7) mengenai tarif retribusi Pemakaian Tanah dan Bangunan.
  6. Perubahan Pasal 134 ayat (1) mengenai Objek Retribusi pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan.
  7. Penghapusan Pasal 178 sampai dengan Pasal 184.

Peraturan ini juga mengatur bahwa peraturan pelaksana atas Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak diundangkan.

Peraturan pelaksana atas Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak diundangkan.

(-)