di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011
Juga dikenal sebagai: PERPRES 29/2010 · PERPRES No. 29 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 29 Tahun 2010
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011 disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan nasional yang berkesinambungan. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011 (RKP Tahun 2011) merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode satu tahun, yaitu tahun 2011. RKP Tahun 2011 terdiri dari tiga buku yang mencakup prioritas pembangunan, kerangka ekonomi makro, dan rencana pembangunan berdimensi kewilayahan. RKP ini menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana kerja masing-masing serta menjadi acuan dalam penyusunan RAPBN Tahun 2011. Selain itu, Kementerian/Lembaga diwajibkan untuk membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.